Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Bismillahirrahmanirrahiim.
Bismillahirrahmanirrahiim.
...
BAHAYA (Tabarruj) MEMPERTONTONKAN AURAT bagi INDIVIDU MAUPUN MASYARAKAT
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Segala puji bagi Allah , shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi saw, beserta keluarga dan shahabatnya.
Fenomena wanita tidak berjilbab, terbuka dan menampakan aurat kepada laki-laki adalah fitnah yang menimpa kebanyakan negara di dunia, semua orang tahu akan hal itu. Dan tentu saja itu adalah kemungkaran yang sangat besar dan kemaksiatan yang amat jelas, dan merupakan faktor terbesar bagi datangnya azab, karena menampakan aurat dapat menimbulkan perbuatan keji, kriminal, hilangnya rasa malu dan menyebarnya kerusakan.
Bertaqwalah kalian wahai kaum muslimin, bimbinglah orang-orang yang buruk akhlaknya diantara kalian, jagalah wanita-wanita kalian dari terjerumus ke dalam larangan-larangan Allah, wajibkanlah kepada mereka untuk memakai jilbab dan menutup aurat, waspadailah murka Allah dan azab-Nya, Nabi Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda dalam hadits shahih:
“ Sesungguhnya manusia jika melihat kemungkaran tidak menginkarinya, maka bisa saja Allah akan meratakan azab-Nya kepada mereka semua“.
Dan Allah berfirman:
“ Orang-orang kafir dari Bani israil telah dilaknat melalui lisan (capan) Dawud dan Isa putra Maryam. Ynag demikian itu karena mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka tidak saling mencegah perbuatan yang selalu mereka perbuat. Sungguh, sangat buruk apa yang mereka perbuat“. (QS: Al-Maidah: 78-79)
Dan dalam kitab Musnad dan yang lainya diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa rasulullah saw membaca ayat tersebut kemudian bersabda:
“ Demi Dzat yang jiwaku berada ditangan-Nya, hendaklahlah kalian menegakan amar ma’ruf dan nahi munkar, membimbang orang yang buruk akalnya dan meluruskanya agar sejalan dengan kebenaran, jika tidak sungguh Allah akan membenturkan hati sebagian kalian atas hati sebagian yang lain dan akan melaknat kalian sebagai melaknat mereka“. Dan dalam hadits shahih lainya nabi Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda:
“ Barang siapa melihat diantara kalian kemungkaran kemungkaran, maka hendaklah merubahnya dengan tanganyan (kekuasaanya), jika tidak mampu maka dengan lisanya, jika tidak mampu maka menginkari dengan hatinya, dan yang demikian itu adalah selemah-lemahnya iman“.
Allah dalam al-qur’an telah memerintahkan para wanita agar berjilbab dan berdiam diri di rumah, serta menjauhi dari dari perbuatan mempertontonkan aurat atau melemah lembutkan suara dalam berkata kepada pria, agar terhindar dari kerusakan dan fitnah.
Allah berfirman:
“ Wahai istri-istri nabi! Kamu tidak seperti perempuan-perempuan yang lain, jika kamu bertaqwa, maka janganlah kamu tunduk (melemah lembutkan suara) dalam berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik. Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu, dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasulnya. Sesungguhnya Allah bermaksud menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.“ (QS: Al-Ahzab: 32-33)
Dalam ayat ini Allah melarang istri-istri nabi yang mulia (para ummahaatul mukminin) –dan mereka adalah sebaik-baik wanita dan paling suci- dari melemah-lembutkan suara dalam berbicara kepada kaum pria, agar orang-orang yang dalam hatinya ada penyakit shawat tidak berhasrat kepada mereka, dan mengira bahwa mereka juga punya hasrat yang sama denganya.
Allah memerintahkan mereka agar berdiam diri di rumah serta melarang mereka mempertontonkan aurat sebagaimana prilaku jahiliah berupa menampakan perhiasan dan keindahan seperti kepala dan wajah, leher, dada, lengan, betis serta perhiasan lainya, karena dapat menimbulkan bencana kerusakan dan fitnah yang besar serta menggerakan hati kaum pria untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mendekatkan kepada zina.
Jika Allah memperingatkan kepada ummahaatulmukminin (istri-istri nabi Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam ) dari kemungkaran tersebut, padahal mereka adalah wanita-wanita solihah yang beriman dan senantiasa menjaga kehormatan dan kesucian mereka, maka yang selain mereka lebih utama untuk menerima peringatan dan lebih dikhawatirkan akan terjerumus ke dalam fitnah. Dalil yang menunjukan bahwa hukum menjaga aurat berlaku umum pada istri-istri rasul saw dan wanita-wanita lainya adalah firman Allah :
“ Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan rasulnya“. (QS: Al-Ahzab: 33). Sesungguhnya perintah-perintah ini umum bagi istri-istri nabi saw dan selain mereka.
Allah juga berfirman:
“ Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri nabi), maka mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka“. ( Al-Ahzab: 53). Ayat yang mulia ini dengan jelas menunjukan kewajiban para wanita untuk membatasi diri dari laki-laki dan tidak menampakan auratnya. Allah menegaskan dalam ayat tersebut bahwa berhijab adalah lebih suci bagi hati para laki-laki dan hati para perempuan serta lebih menjauhkan mereka dari perbuatan keji dan dari segala yang mendekatkan kepadanya, Allah juga mengisyaratkan bahwa keterbukaan dan tidak berhijab adalah prilaku buruk dan najis, sedangkan berhijab adalah
Wahai kaum muslimin, beradaplah kalian dengan adab yang diajarkan Allah, laksanakanlah perintahnya, wajibkanlah kepada wanita-wanita kalian untuk berhijab, karena itu dapat mengantarkan kepada kesucian dan keselamatan.
Allah berfirman:
“ Wahai Nabi! Katakan kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri orang-orang mukmin,“ hendaklah mereka menutupkan hijabnya ke seluruh tubuh mereka,“ yang demikian itu agar mereka lebih muda untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah maha pengampun maha penyayang“. (QS: AL-Ahzab: 59).
Al-jalaabib: jamak dari jilbab, ia adalah sesuatu yang yang dikenakan perempuan untuk menutupi kepala dan badanya melapisi pakaianya agar terhijab dan tertutup auratnya. Allah memerintahkan para wanita orang-orang mukmin agar menutupkan jilbab-jilbab mereka pada sisi-sisi keindahan mereka seperti rambut, wajah dll, agar dikenal iffah (menjaga kesucian) sehingga dirinya terhindar dari fitnah dan orang lainpun tidak tergoda untuk mengganggunya. Ali bin Abi Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas,“ Allah memerintahkan para wanita orang-orang beriman, jika mereka keluar dari rumah untuk satu keperluan, agar menutupi wajah-wajah mereka dari mulai atas kepala mereka dengan jilbab, dan menampakan satu mata“. Dan Muhamad ibnu Sirin mengatakan,“ aku bertanya kepada Ubaidah As-Salmani tentang firman Allah:
" يدنين عليهن من جلابيبهن "
“ Hendaklah mereka menutupkan hijabnya ke seluruh tubuh mereka“, maka ia menutup mukanya dan kepalanya serta menampakan mata kirinya“. Kemudian Allah SWT mengabarkan bahwa Dia maha pengampun atas segala kekurangan yang telah lampau dalam maslah tersebut sebelum turunya larangan dan peringatan dari-Nya.
Allah berfirman:
" والقواعد من النساء اللاتي لا يرجون نكاحا فليس عليهن جناح أن يضعن ثيابهن غير متبرجات بزينة وأن يستعففن خير لهن والله سميع عليم "
“ Dan para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak ingin menikah (lagi), maka tidak ada dosa menanggalkan pakaian (luar) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakan perhiasan, tetapi memelihari kehormatan adalah lebih baik bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.“ (QS: An-Nur: 60)
Allah mengabarkan bahwa para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak ingin menikah (lagi), tidak ada dosa atas mereka untuk menanggalkan pakaian dari wajah dan tangan mereka jika mereka tidak bermaksud menampakan perhiasan mereka. Dari sini diketahui bahwa wanita yang berniat menampakan perhiasan tidak boleh menanggalkan pakaian dari wajah dan tanganya atau dari aurat lainya, dan ia berdosa ketika itu meskipun telah tua, karena setiap yang jatuh selalu ada yang memungutnya, dan karena menampakan perhiasan dapat menyebabkan fitnah terhadap pelakunya meskipun ia adalah orang yang tua, dan tentu dosanya lebih besar dan dampak fitnah terhadapnya juga besar.
Allah mensyaratkan pada wanita tua hendaklah tidak termasuk yang masih ingin menikah (sebagaimana dalam ayat diatas), karena jika masih ingin nikah, maka keinginanya itu akan mendorongnya untuk selalu berhias dan menampakan perhiasanya demi mendapatkan pasangan, maka ia dilarang untuk menanggalkan pakaianya dari tempat-tempat perhiasanya untuk menghindarkan dia dan orang lain dari fitnah.
Kemudian Allah menutup ayat-Nya dengan anjuran kepada para perempuan tua agar menjaga kehormatan, hal itu lebih baik bagi mereka meskipun mereka tidak punya maksud menampakan perhiasanya. Nampak dari sini keutamaan berhijab serta menutup aurat dengan pakaian meskipun oleh wanita tua, dan itu lebih baik bagi mereka dari pada menanggalkan pakaian, dengan demikian maka berhijab dan menjaga kehormatan dengan tidak menampakan perhiasan jauh lebih utama dan wajib bagi para remaji dan lebih menjauhkan mereka dai fitnah.
Allah berfirman:
“ Katakan kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandanganya, dan memelihara kemaluanya, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandanganya, dan memelihara kemaluanya, dan janganlah menampakan perhiasanya (auratnya), kecuali yang biasa terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakan perhiasanya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-pura saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka memiliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan ( terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung“. (QS: AN-Nur: 30-31)
Dalam dua ayat diatas Allah SWT memerintahkan kepada laki-laki beriman dan para perempuan beriman agar menjaga pandangan dan memelihara kemaluan, hal itu karena betapa kejinya zina dan betapa besarnya kerusakan yang ditimbulkan olehnya, dan dikarenakan melepaskan pandangan merupakan jalan bagi datangnya penyakit hati dan terjadinya tindakan keji, sedangkan menjaga pandangan adalah sebab keselamatan dari hal-hal tersebut, karena itu Allah berfirman:
“ Katakan kepada laki-laki beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluanya, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.“ ( QS: An-Nur: 30).
Maka menjaga pandangan dan memelihara kemaluan adalah lebih suci bagi orang-orang beriman di dunia maupun di akhirat, sedang melepaskan pandangan dan kemaluan adalah sebab kebinsaan dan azab di dunia dan akhirat. Kita memohon kepada Allah keselamatan dari itu semua.
Allah yang Maha Agung dan Mulia juga mengabarkan bahwa Dia Maha Mengetahui apa yang diperbuat manusia, dan bahwasanya tiada sesuatu yang tersenbumyi dari-Nya, dan dalam yang demikian itu terdapat peringatan bagi orang-orang beriman agar tidak berbuat sesuatu yang diharamkan Allah SWT dan berpaling dari syariat-Nya, dan peringatan juga bagi mereka bahwa Allah melihatnya dan mengetahui seluruh perbuatanya yang baik maupun tidak, sebagaimana Dia berfirman:
“ Dia mengetahui pandangan mata yang khianat dan apa yang tersembunyi dalam dada“. (QS: Ghafir: 19).
Dan berfirman:
“ Dan tidakkah engkau (Muhammad) berada dalam suatu urusan, dan tidak membaca suatu ayat al-qur’an serta tidak pula kamu melakukan suatu pekerjaan, melainkan kami menjadi saksi atasmu ketika kamu melakukanya“. (QS: Yunus: 61). Maka wajib atas hambah untuk senantiasa waspada terhadap pengawasan Tuhanya, dan merasa malu kepada-Nya kalau sekiranya Dia melihatnya dalam keadaan berbuat maksiat, atau kehilanganya saat datang kewajiban taat kepada-Nya.
Kemudian Dia berfirman:
“ Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandanganya, dan memelihara kemaluanya“. (QS: An-Nur: 31).
Allah memerintahkan para wanita beriman agar menjaga pandangan dan memelihara kemaluan –sebagaimana memerintahkan laki-laki beriman- untuk menjaga mereka dari fitnah dan menganjurkan mereka agar melakukan sebab-sebab yang mengantarkan kepada iffah (kesucian diri) dan keselamatan, kemudian berfirman:
“ dan janganlah menampakan perhiasanya (auratnya), kecuali yang biasa terlihat“.
Ibnu Mas’ud berkomentar: “ ( yang biasa terlihat) yaitu pakaian yang terlihat, maka hal itu dimaafkan, dan yang dimaksud adalah pakaian yang tidak menampakan perhiasan dan fitnah. Adapun yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia menafsirkan (yang biasa terlihat) yakni wajah dan dua telapak tangan, maka itu terkait khusus dengan kondisi wanita sebelum turunya ayat yang memerintahkan hijab, adapun setelah itu Allah mewajibkan agar menutup seluruhnya, sebagaimana dalam ayat-ayat terdahulu dari surat Al-Ahzab dan yang lainya.
Nampaknya apa yang dimaksud Ibnu Abbas adalah apa yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Talhah darinya, bahwa ia berkata,“ Allah memerintahkan para wanita orang-orang beriman, jika mereka keluar dari rumah untuk satu keperluan, agar menutupi wajah-wajah mereka dari mulai atas kepala mereka dengan jilbab, dan menampakan satu mata“.
Dan syaikhul islam Ibnu Taimiyah juga telah menegaskan hal yang sama, begitu juga ulama lainya, dan itulah yang benar tanpa ada keraguan.
Dan kita tentu tahu kerusakan dan fitnah yang dapat ditimbulkan akibat menampakan wajah dan kedua telapak tangan, Allah SWT berfirman dalam ayat terdahulu:
" وإذا سألتموهن متاعا فاسألوهن من وراء حجاب ذلكم أطهر لقلوبكم وقلوبهن "
“ Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri nabi), maka mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka“. ( Al-Ahzab: 53).
Dia tidak mengecualikan sesuatupun, dan ayat ini adalah muhkam, maka wajib untuk diambil dan dijadikan rujukan serta acuan bagi nas yang lainya. Dan hukum dalam ayat di atas adalah umum bagi istri-istri Nabi dan dan para wanita beriman lainya, dan surat Nur yang terdahulu juga menunjukan hal yang sama, yaitu apa yang disebutkan Allah terkait wanita tua dan haramnya mereka menanggalkan pakaian kecuali dengan dua syarat, pertama: mereka tidak lagi ada keinginan menikah, kedua: tidak ada maksud menampakan perhiasan, dan hal itu sudah diterangkan dalam pembicaraan terdahulu, sesungguhnya ayat tersebut adalah hujjah yang terang dan dalil yang qath’i (pasti) menunjukan haram bagi wanita untuk membuka aurat dan menampakan perhiasan.
Dan riwayat dari Aisyah tentang hadits ifki juga menunjukan itu, bahwa ia menutup mukanya ketika mendengar suara Safwan bin Al-Mu’athal As-Sulami, Aisyah berkata,“ sesungguhnya Safwan mengenalnya sebelum turun ayat hijab“, maka itu menunjukan bahwa para wanita tidak dikenal dikarenakan mereka menutup wajahnya. Maka fenomena yang nampak dewasa ini pada wanita yang menampakan aurat dan memperlihatkan sisi-sisi perhiasan adalah bentuk prilaku yang menyimpang jauh, karena itu wajib dicegah, dan segala pintu yang dapat menimbulkan kerusakan dan prilaku keji harus ditutup.
Diantara sebab-sebab kerusakan adalah berkhalwatnya laki-laki dengan wanita, bepergian dengan mereka tanpa mahram, Rasulullah saw bersabda:
" لا تسافر امرأة إلا مع ذي محرم, ولا يخلون رجل بامرأة إلا ومعها ذو محرم ", وقال صلى الله عليه وسلم," لا يخلون رجل بامرأة , فإن الشيطان ثالثهما", وقال صلى الله عليه وسلم," لا يبيتن رجل عند امرأة إلا أن يكون زوجا لها أو ذا محرم "
“ Tidak boleh seorang wanita bepergian kecuali beersama mahramnya, dan tidak boleh seorang laki-laki berkhalwat bersama seorang perempuan kecuali bersama mahramnya“, dan bersabda,“ Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan, karena yang ketiga adalah setan“, dan bersabda,“ Tidak boleh seorang laki-laki menginap di tempat seorang perempuan kecuali jika ia suaminya atau mahramnya“. (HR: Muslim)
Maka bertaqwalah kalian wahai kaum muslimin, bimbinglah para wanita kalian, cegahlah mereka dari berbuat sesuatu yang diharamkan Allah, seperti membuka aurat, menampakan perhiasan dan bertasyabbuh (menyerupai) orang-orang nasrani atau yang menyerupi mereka, dan ketahuilah bahwa diam melihat kemungkaran-kemungkaran di atas adalah bentuk partisipasi dalam melakukan dosa yang sama, dan mengundang murka Allah serta azabnya, semoga Allah SWT memelihara kita dari keburukan semua itu.
Dan diantara kewajiban terbesar adalah memperingatkan para laki-laki agar tidak berkhalwat (menyendiri) dengan wanita atau masuk ketempat mereka atau bepergian bersama mereka tanpa mahram, karena semua itu adalah sarana yang dapat mengantarkan kepada fitnah dan kerusakan. Rasulullah saw bersabda:
“ Tidak ada fitnah setelahku yang lebih berbahaya bagi laki-laki selain wanita, dan bersabda,“ Dunia itu manis dan hijau, dan sesungguhnya Allah menjadikan kalian khalifah di dalamnya, lalu Dia melihat apa yang kalian perbuat, maka jauhilah dunia dan jauhilah wanita, karena fitnah pertama yang menimpa bani israil adalah wanita“, dan beliau bersabda,“ bisa jadi wanita berpakain di dunia akan telanjang di akhirat“, dan bersabda,“ Dua golongan ahli neraka yang tidak akan aku lihat; wanita berpakaian tapi telanjang, menyeleweng dari kebenaran dan kesucian diri, condong kepada perbuatan keji dan batil, kepala mereka bagaikan punuk (unta) yang condong(ia perbesar dengan lipatan kerudung/serban), mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, dan laki- laki yang memukuli manusia dengan pecut seperti ekor sapi di tanganya“.
Ini adalah peringatan keras bagi prilaku menampakan aurat dan memperlihatkan perhiasan, memakai pakaian tipis dan pendek, menyimpang dari kebenaran dan iffah (kesucian diri) serta condong kepada perbuatan keji dan batil, juga peringatan keras bagi prilaku mendzalimi manusia dan menginjak-nginjak hak-hak mereka mereka, serta ancaman bagi orang yang berbuat itu dengan diharamkan masuk surga, kita memohon kepada Allah keselamatan dari semua itu.
Dan diantara kerusakan terbesar adalah prilaku kebanyakan wanita yang menyerupai wanita-wanita kafir dari kalangan nasrani dan yang lainya dalam berpakaian minim, memamerkan rambut dan perhiasan, menyisir rambut dengan gaya orang-orang kafir dan fasik, menkuncir rambut, memakai kepala buatan..., dan Rasulullah saw bersabda:
“ Barang siapa menyerupai suatu kaum maka ia bagian dari mereka.“, dan kita tahu prilaku tasyabuh dan pakaian minim yang menjadikan wanita mirip telanjang dapat menimbulkan kerusakan dan fitnah, tipisnya agama dan hilanganya rasa malu, maka hal seperti itu harus diwaspadai dengan penuh kewaspadaan, mencegah wanita dari prilaku demikian dan hendaklah bersikap keras terhadapnya, karena akibatnya sangat buruk, kerusakanya amat besar dan tidak boleh diremehkan khususnya terhadap anak-anak gadis, karena membiarkan mereka dalam situasi seperti itu akan menjadikan mereka terbiasa denganya dan tidak suka kecuali dengan itu ketika besar, sehingga akan terjadi kerusakan dan fitnah yang menakutkan yang banyak terjadi terhadap wanita-wanita dewasa.
Bertaqwalah kalian wahai hamba Allah, jauhilah apa yang diharamkan Allah, tolong-menolonglah dalam kebajikan dan taqwa, saling menasehatilah dalam mentaati kebenaran dan menetapi kesabaran, dan ketauilah bahwasanya Allah akan meminta pertanggungjawaban kalian tentang hal itu, Dia akan memberi balasan atas amal perbuatan kalian, dan Dia Yang Maha Suci selalu menyertai orang-orang yang sabar, yang bertaqwa dan yang berbuat kebaikan, maka bersabarlah kalian dan kuatkanlah kesabaran kalian, dan bertaqwalah kepada Allah, dan berbuat baiklah karena Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik.
Tidak diragukan bahwa kewajiban penguasa, pemimpin, hakim dan ulama lebih besar dari kewajiban selain mereka, dan bahaya yang mengitari mereka lebih besar, dan fitnah akibat diamnya mereka dalam menginkari kemungkaran juga besar.
Dan mengingkari kemungkaran bukan tugas mereka saja, tetapi itu adalah tugas seluruh kaum muslimin, -lebih-lebih orang-orang yang berkedudukan diantara mereka, dan pembesar mereka, khususnya para wali dan suami bagi para wanita- untuk mengingkari kemungkaran ini, keras dalam mengingkarinya, juga terhadap oarang yang meremehkan hal itu, semoga Allah mnghilangkan cobaan yang menimpa kita dan menunjukan kita kepada jalan yang lurus.
Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda dalam hadits shahih:
" ما من نبي بعثه الله في أمة قبلي إلا كان له من أمته حواريون وأصحاب يأخذون بسنته ويقتدون بأمره, ثم إنها تختلف من بعدهم خلوف يقولون ما لا يعلمون, ويفعلون ما لا يؤمرون, فمن جاهدهم بيده فهو مؤمن, ومن جاهدهم بلسانه فهو مؤمن, ومن جاهدهم بقلبه فهو مؤمن, وليس وراء ذلك من الإيمان حبة خردل ".
” Tidak ada Nabi yang diutus Allah kepada umat sebelumku kecuali Dia memiliki pengikut-pengikut yang setia dan sahabat-sahabat yang berpegang teguh dengan sunnahnya dan mengikuti perintahnya, kemudian datang setelah mereka orang-orang yang tidak berguna berselisih dan mengatakan sesuatu yang tidak mereka ketahui, dan mengerjakan sesuatu yang mereka tidak diperintahkan, barang siapa yang berjihad dalam membimbing mereka dengan tanganya (kekuasaanya) maka dia orang beriman, dan barang siapa berjihad membimbing mereka dengan lisanya maka dia orang beriman, dan barang siapa berjihad mengingkari mereka dengan hatinya maka dia orang beriman, dan tidak ada iman sebiji sawipun dibelakang itu”.
Dan aku memohon kepada Allah agar memenangkan agamanya, meninggikan kalimatnya, membimbing para pemimpinan kami, menghilangkan kerusakan dan memenangkan kebenaran dengan perantara mereka, juga membimbing orang-orang dekat mereka, memberikan taufiknya kepada kami, kalian dan mereka serta seluruh umat islam untuk mencapai kemaslahatan hamba dan Negara dalam hidup di dunia maupun di akhirat, sesungguhnya Dia Maha Berkuasa atas segala sesuatu, lebih-lebih dalam mengabulkan doa, cukuplah Allah sebagai penolong dan wakil bagi kami, dan tiada daya dan kekuatan melainkan daya dan kekuatan Allah Yang Maha Tinggi dan Maha Agung, salawat dan salam serta keberkahan senantiasa tercurah kepada hamba-Nya Nabi Muhammad Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam dan kepada sahabat serta orang-orang yang mengikutinya dengan baik hingga akhir zaman.
Soal: Saat kami bepergian ke luar Saudi Arabiah, apakah boleh bagi kami untuk membuka wajah dan melepas hijab, mengingat kami berada jauh dari negeri kami dan tidak seorang pun mengenali kami, karena ibu kami selalu berusaha mempengaruhi ayah kami agar memaksa kami untuk membuka wajah, hal itu karena orang-orang menanggap kami memperhatikan mereka jika kami menutup wajah?
Jawab: Tidak boleh bagi anda juga bagi wanita selain anda untuk membuka hijab di negeri kafir, sebagaimana tidak boleh hal itu di negeri muslim, berhijab dari laki-laki asing baik muslim maupun kafir tetap wajib, bahkan kewajiban berhijab dari orang kafir lebih kuat, karena mereka tidak memiliki iman yang dapat membentengi mereka dari larangan Allah, dan tidak boleh bagi anda juga bagi selain anda untuk taat kepada kedua orang tua anda atau kepada selain mereka dalam bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah berfirman dalam surat Al-Ahzab:
“ Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri nabi), maka mintalah dari belakang tabir“. ( Al-Ahzab: 53). Dalam ayat ini Allah SWT menjelaskan bahwa berhijabnya wanita dari lak-laki yang bukan mahram lebih suci bagi hati semuanya, dan Dia berfirman dalam surat An-Nur:
“ Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandanganya, dan memelihara kemaluanya“. (QS: An-Nur: 31)
Soal: Apa hukum menemui pelayan dan sopir, apakah mereka termasuk dalam kategori orang-orang asing, ibuku suka menyuruhku untuk keluar menemui pelayan dan memintaku untuk memakai isyarob di atas kepalaku, apakah hal ini diperbolehkan dalam agama kita?
Jawab: Sopir dan pembantu sama dengan laki-laki lainya, wajib berhijab dari mereka jika mereka bukan mahram, dan tidak boleh membuka hijab di hadapan mereka, begitu pula berkhalwat dengan mereka, karena Rasulullah Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda:
" لا يخلون رجل بامرأة , فإن الشيطان ثالثهما "
“ Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita karena setan yang ketiga“. Dan karena umumnya dalil yang mewajibkan berhijab dan mengharamkan memperlihatkan perhiasan dan membuka hijab kepada yang bukan mahram, dan tidak boleh taat kepada ibu atau lainya dalam berbuat sesuatu yang sifatnya bermaksiat kepada Allah .
Soal: Apa hukum mengejek orang yang memakai hijab syar’i dan yang menutup wajah dan kedua tanganya?
Jawab: Orang yang mengejek muslimah atau muslim disebabkan komitmen mereka dengan syariat islam adalah kafir, baik hal itu dalam masalah berhijab atau yang lainya, karena Abdullah bin Umar r.a. berkata: seorang laki-laki berkata dalam perang tabuk dalam satu majlis: Aku tidak pernah melihat orang-orang yang seperti para ahli qur’an kita ini yang lebih rakus perutnya, lebih bohong mulutnya dan lebih penakut untuk bertemu, seseorang berkata: kamu bohong, kamu yang munafik, sungguh aku akan memberitahu Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam , maka sampailah kabar itu kepada Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam , lalu turunlah alqur’an, Abdullah bin Umar berkata: Dan saya melihatnya terikat dengan tali unta Rasulullah Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam dalam keadaan tertimpa batu seraya membaca:
“ Dan jika kamu tanyakan kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab,“ sesungguhnya kami hanya bersendagurau dan bermain-main saja,“ Katakanlah,“ Mengapa kepada Allah, dan ayat-ayat-Nya serta rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?, tidak perlu kamu meminta maaf, karena kamu telah kafir setelah beriman. Jika kami memaafkan sebagian dari kamu (karena telah taubat), niscaya kami akan mengazab golongan (yang lain) karena sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang (selalu) berbuat dosa“.
(QS: At-Taubah: 65-66).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar